Berikut adalah Struktur Organisasi Pemerintah Desa Manubelon dan Uraian Tugas setiap perangkat:
A. Struktur Organisasi
B. Uraian Tugas
PERATURAN BUPATI KUPANG
NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAAN DESA
TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
- Kepala Desa berKeduduKan sebagai Kepala Pemerintahaan Desa yang memimpin Penyelenggaraan Pemerintahaan Desa
- Kepala Desa bertugas menyelenggaraKan Pemerintahaan Desa,melaKsanaKan pembangunan,pembinaan KemasyaraKatan,dan pemberdayaan masyaraKat.
- UntuK melaKsanaKan tugas sebagaimana dimaKsud pada ayat (2) Kepala Desa memiliKi fungsi sebagai beriKut :
- MenyelenggaraKan Pemerintahaan Desa seperti tata praja Pemerintahaan,penetapan peraturan di desa,pembinaan masalah pertanahan,pembinaan Ketentraman dan Ketertiban,melaKuKan upaya perlindungan masyaraKat,administrasi KependuduKan,dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- MelaKsanaKan Pembangunan,seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan,dan pembangunan bidang pendidiKan,Kesehatan.
- Pembinaan KemasyaraKatan,seperti pelaKsanaan HaK dan Kewajiban masyaraKat,partisipasi masyaraKat,sosial budaya masyaraKat,Keagamaan,dan KetenagaKerjaan.
- Pemberdayaan masyaraKat,seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyaraKat di bidang budaya,eKonomi,politiK,lingKungan hidup,pemberdayaan Keluarga,pemuda olahraga,dan Karang Taruna.
- Menjaga hubungan Kemitraan dengan lembaga masyaraKat dan lembaga lainnya.
TUGAS DAN WEWENANG SEKERTARIS DESA
- SeKertaris Desa BerKeduduKan sebagai unsur pimpinan SeKertariat Desa
- SeKertaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahaan.
- UntuK melaKsanaKan tugas sebagaiamana yang di maKsud pada ayat (2), SeKertaris Desa mempunyai fungsi :
- MelaKsanaKan Urusan Ketatausahaan seperti tata nasKah,administrasi surat menyurat,arsip,dan eKspedisi.
- MelaKsanaKan urusan umum seperti penataan administrasi perangKat Desa,penyediaan prasarana perangKat desa dan Kantor,penyiapan rapat,pengadministrasian aset,inventarisasi,perjalanan dinas dan pelayanan umum.
- MelaKsanaKan urusan Keuangan seperti pengurusan administrasi Keuangan,administrasi sumber sumber pendapatan dan pengeluaran,verifiKasi Keuangan,dan administrasi Penghasilan Kepala Desa,PerangKat Desa,BPD dan Lembaga Pemerintahaan desa lainnya.
- MelaKsanaKan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDes,Menginventarisir data data dalam rangKa pembangunan,melaKuKan monitoring dan evaluasi program,serta penyusunan laporan.
KEPALA URUSAN
- Kepala Urusan berKeduduKan sebagai unsur staf SeKertariat,
- Kepala Urusan bertugas membantu seKertaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi penduKung pelaKsanaan tugas tugas pemerintahaan.
- UntuK melaKsanaKan tugas Kepala Urusan mempunyai fungsi :
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliKi fungsi seperti MelaKsanaKan urusan Ketatausahaan seperti tata nasKah,administrasi surat menyurat,arsip dan eKspedisi dan penataan administrasi PerangKat Desa,Penyediaan prasarana perangKat Desa dan Kantor,penyiapan rapat,pengadminstrasasian aset,inventarisasi,perjalanan dinas,dan pelayanan umum.
- Kepala Urusan Keuangan memiliKi fungsi seperti melaKsanaKan urusan Keuangan seperti pengurusan administrasi Keuangan,administrasi sumber sumber pendapatan dan pengeluaran,verifiKasi administrasi Keuangan dan administrasi Penghasilan Kepala Desa,PerangKat Desa,BPD,dan lembaga pemerintahaan desa lainnya.
KEPALA SEKSI
- Kepala SeKsi berKeduduKan sebagai unsur pelaKsana TeKnis
- Kepala SeKsi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaKsana tugas operasional
- UntuK melaKsanaKan tugas Kepala SeKsi mempunyai fungsi :
- Kepala SeKsi Pemerintahaan mempunyai fungsi melaKsanaKan manajemen tata praja pemerintahaan,menyusun rencana regulasi desa,pembinaan masalah pertanahan,pembinaan Ketentraman,dan Ketertiban,PelaKsanaan upaya perlindungan masyaraKat,KependuduKan,penataan dan pengelolaan wilayah,serta pendataan dan pengelolaan profil Desa.
- Kepala SeKsi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaKsanaKan pembangunan sarana prasarana perdesaan,pembangunan bidang pendidiKan,Kesehatan,dan tugas sosialisasi serta motivasi masyaraKat dibidang budaya,eKonomi,politiK,lingKungan hidup,pemberdayaan Keluarga,pemuda,olahraga dan Karang Taruna
KEPALA DUSUN ( KEPALA KEWILAYAHAN )
- Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berKeduduKan sebagai unsur satuan tugas Kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam PelaKsanaan tugasnya di wilayahnya.
- UntuK melaKsanaKan tugas sebagaimana dimaKsud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun memiliKi fungsi :
- Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban,PelaKsanaan upaya perlindungan masyaraKat,mobilitas KependuduKan,dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi PelaKsanaan pembangunan di wilayahnya.
- MelaKsanaKan Pembinaan KemasyaraKatan dalam meningKatKan Kemampuan dan Kesadaran masyaraKat dalam menjaga lingKungannya.
- MelaKuKan upaya upaya pemberdayaan masyaraKat dalam menunjang Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan.
LARANGAN PERANGKAT DESA
- MerugiKan Kepentingan Umum
- Membuat Keputusan yang menguntungKan diri sendiri,anggota Keluarga,pihaK lain,dan/atau golongan tertentu;
- MenyalahgunaKan wewenang,tugas,haK dan/atau Kewajibannya;
- MelaKuKan tindaKan disriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyaraKat tertentu;
- MelaKuKan tindaKan MeresaKan seKelompoK masyaraKat desa;
- MelaKuKan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme,menerima uang,barang dan/atau jasa dari pihaK lain yang dapat mempengaruhi Keputusan atau tindaKan yang aKan dilaKuKannya;
- Menjadi Pengurus Partai PolitiK;
- Menjadi anggota dan.atau pengurus organisasi terlarang;
- MerangKap Jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD,DPR RI,DPRD dan jabatan lain yang di tentuKan dalam peraturan perundang undangan;
- IKut serta dan/atau terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah
- Melanggar sumpah / janji jabatan dan meninggalKan tugas selama 60 (Enam Puluh) hari Kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidaK dapat di pertanggungjawabKan.

